Pasaman, kabatv.com – 3 Juni 2025 – Dalam rangka mendukung program nasional “Indonesia Menuju Zero Over Dimension and Over Loading”, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasaman menghimbau seluruh pengusaha angkutan umum dan angkutan barang untuk menghentikan pelanggaran terkait kelebihan dimensi dan muatan.
Melalui Kanit Regident, Ipda Wahid Mashadi, Kasat Lantas Polres Pasaman Iptu Afrizal menyampaikan bahwa pelanggaran Over Dimension and Over Loading tidak hanya membahayakan keselamatan pengemudi, tetapi juga pengguna jalan lainnya.
“Keselamatan bersama adalah prioritas. Kami berharap semua pihak mendukung upaya ini demi terciptanya lalu lintas yang tertib dan aman,” ujar Ipda Wahid.
Satlantas Polres Pasaman telah menyusun tahapan kegiatan yang terdiri dari tiga fase:
• Tahap Sosialisasi (1–30 Juni 2025)
Pada tahap ini, dilakukan proses pendataan kendaraan dan pemilik usaha angkutan yang berpotensi melanggar aturan Over Dimension and Over Loading.
• Tahap Peringatan (1–13 Juli 2025)
Dalam fase ini, petugas akan melakukan pemasangan stiker peringatan serta melanjutkan pendataan kendaraan angkutan.
• Tahap Penegakan Hukum (14–27 Juli 2025)
Tahap ini akan ditandai dengan pelaksanaan Operasi Patuh 2025, di mana tindakan hukum akan diberikan kepada pelanggar aturan Over Dimension and Over Loading.
Satlantas Polres Pasaman mengajak seluruh pelaku usaha angkutan untuk mematuhi peraturan dan mendukung program Zero Over Dimension and Over Loading guna menciptakan jalan raya yang lebih aman dan bebas dari kecelakaan akibat pelanggaran dimensi dan muatan. (((Tim Liputan))))