Pasaman ( 27 Mei 2025) – kabatv.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja kering seberat 10.242,11 gram atau 10 kilogram lebih, dengan berat bersih mencapai 9.875,71 gram. Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan setelah diamankannya dua orang tersangka yang diduga sebagai kurir narkoba lintas provinsi.

Kedua tersangka adalah Haris Fadilah (29), warga Kelurahan Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, dan Jamal Erleindo (29), warga Kelurahan Koto Panjang Ikua Koto, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

Waka Polres Pasaman, Kompol Budi Hendra, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada 15 Mei 2025 lalu, di Jalan Lintas Sumatera Medan–Bukittinggi, tepatnya di Jorong Sontang, Nagari Sontang Cubadak, Kecamatan Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman.

Selain ganja, barang bukti lain yang diamankan berupa dua unit handphone dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio J dengan nomor polisi BA 6394 BV, yang digunakan pelaku untuk membawa ganja tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku sebagai kurir. Mereka membawa ganja dari Panyabungan, Sumatera Utara, dengan tujuan Kota Padang. Narkotika tersebut rencananya akan diserahkan kepada pemiliknya di sana, dengan upah yang di janjikan sebesar Rp3 juta ,” terang Kompol Budi Hendra.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2, subsider Pasal 115 Ayat 2, subsider Pasal 111 Ayat 2, subsider Pasal 132 Ayat 1, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup atau hukuman mati.

untuk kebutuhan di persidangan tiga puluh gram barang bukti telah disishkan. pan pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. (Tim Liputan)

Google search engine