Pasaman – kabatv– Kanit Regiden Satlantas Polres Pasaman, Ipda Wahid Mashadi, mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang tengah berlangsung di Provinsi Sumatera Barat. Program ini hanya tinggal tujuh hari lagi sebelum resmi berakhir pada 30 September 2025.
Melalui program pemutihan ini, pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat memberikan berbagai keringanan, di antaranya:
• Bebas tunggakan pokok pajak tahun sebelumnya
• Bebas denda pajak kendaraan
• Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun lalu dan tahun sebelumnya
• Bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan dari luar daerah
• Penghapusan bunga pajak
Ipda Wahid Mashadi menegaskan, kesempatan ini merupakan momen tepat bagi masyarakat Pasaman untuk menunaikan kewajibannya sekaligus meringankan beban administrasi kepemilikan kendaraan.
“Kami mengimbau masyarakat Pasaman khususnya agar tidak menunggu hingga hari terakhir. Segera manfaatkan program pemutihan pajak ini selagi masih berlaku, karena setelah tanggal 30 September, semua kebijakan kembali normal,” ujarnya.
Dengan waktu yang semakin singkat, masyarakat diharapkan segera mendatangi kantor Samsat terdekat untuk mengurus pembayaran pajak kendaraannya.
Program pemutihan pajak ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu sekaligus mendukung pembangunan daerah melalui kontribusi pajak kendaraan bermotor.(Tim Liputan)