Beranda blog

Komunitas Sayang Bumi Pasaman Siap Lakukan Penanaman Perdana di Embung Bancah Laweh

0

Pasaman, kabatv.com, 3 Juli 2025 — Komunitas Sayang Bumi Pasaman terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui berbagai program unggulan. Lima misi utama yang diusung komunitas ini antara lain: reboisasi, penghijauan kawasan perkotaan, pendidikan lingkungan, pengendalian pencemaran, dan pelestarian alam.

Sebagai langkah awal, komunitas ini mempersiapkan kegiatan penanaman perdana di kawasan wisata Embung Bancah Laweh, Nagari Simpang Utara, Kecamatan Simpati, Kabupaten Pasaman.

Sebanyak 500 batang bibit pohon akan ditanam pada kegiatan tersebut. Bibit yang berasal dari KPHL Paaaman Raya, terdiri dari beragam jenis tanaman seperti durian, matoa, alpukat, lengkeng, jengkol, petai, jambu, dan ketapang.

Kegiatan ini juga merupakan bagian dari pengembangan konsep penghijauan jangka panjang di sekitar embung. Hal ini disampaikan oleh Afnita, SSTP, yang menyebut bahwa saat ini tim telah memasuki tahap finalisasi perencanaan konsep penanaman berkelanjutan.

“Kami sudah berada pada tahap perencanaan konsep penanaman jangka panjang. Selanjutnya akan dilakukan survei lapangan dalam waktu dekat,” ujar Afnita.

Penanaman perdana dijadwalkan berlangsung pada 20 Juli 2025, yang berlokasi di objek wisata Embung Bancah Laweh, Nagari Simpang Utara, Kecamatan Simpati, Kabupaten Pasaman, dan diharapkan menjadi awal dari upaya pelestarian lingkungan yang melibatkan masyarakat secara langsung. ( Tim Liputan )

Legalitas Pensertifikatan Tanah Pusaka Tinggi Atas Nama Mamak Kepala Waris Kaum: Antara Adat dan Hukum Negara

0

Oleh: M. Doni Koto, SH
(Mahasiswa Pascasarjana UIN Bukittinggi)

*Pendahuluan*
Tanah pusaka tinggi adalah salah satu jenis tanah ulayat dalam masyarakat adat Minangkabau yang diwariskan secara turun-temurun dalam suatu kaum. Penguasaan tanah ini secara adat berada di tangan mamak kepala waris (pemimpin kaum), yang bertanggung jawab mengelola dan melindungi tanah tersebut demi kepentingan anak kemenakan. Namun, seiring dengan berkembangnya kebutuhan administratif dan legal formal dalam pertanahan, muncul urgensi untuk melakukan pensertifikatan tanah pusaka tinggi. Pertanyaannya: apakah tanah adat seperti ini bisa disertifikatkan atas nama mamak kepala waris kaum? Dan bagaimana kedudukan hukumnya?

*Kedudukan Tanah Pusaka Tinggi dalam Adat Minangkabau*
Dalam sistem matrilineal Minangkabau, tanah pusaka tinggi tidak boleh diperjualbelikan karena merupakan warisan leluhur yang harus dipelihara untuk keberlangsungan generasi berikutnya. Kepemilikannya bersifat komunal dan tidak individual, serta dikelola oleh mamak kepala waris yang bertindak sebagai wali amanah.

Mamak kepala waris bertugas menjaga, menggunakan, dan mengatur pemanfaatan tanah ini berdasarkan musyawarah dengan anggota kaum. Oleh karena itu, mamak bukanlah pemilik pribadi, tetapi representasi kaum dalam hal pengelolaan tanah adat.

*Urgensi Pensertifikatan*
Pensertifikatan tanah pusaka tinggi biasanya diperlukan untuk:

1. Menghindari konflik antar-kaum atau dengan pihak luar

2. Menjaga bukti kepemilikan secara administratif

3. Mendapatkan perlindungan hukum terhadap klaim dari pihak ketiga

4. Keperluan pembangunan fasilitas umum atau kaum yang legalitasnya memerlukan dokumen pertanahan

Namun, pensertifikatan tanah pusaka tinggi harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip adat dan hukum negara secara seimbang.

*Dasar Hukum Pensertifikatan Tanah Adat*
Pasal 3 Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menyatakan bahwa pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak serupa dari masyarakat hukum adat diakui sepanjang kenyataannya masih ada dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan peraturan perundang-undangan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 18 Tahun 2019, tanah ulayat masyarakat hukum adat bisa didaftarkan dan diberikan pengakuan sepanjang memenuhi unsur:

– Masih adanya masyarakat hukum adat

– Masih berlangsungnya sistem hukum adat

– Terdapat wilayah adat

– Ada pengakuan dari pemerintah daerah

*Prosedur Pensertifikatan Atas Nama Mamak Kepala Waris*
Jika tanah pusaka tinggi hendak didaftarkan, maka:

1. Pengajuan dilakukan oleh mamak kepala waris sebagai perwakilan kaum, bukan atas nama pribadi.

2. Harus dilampirkan surat keterangan dari lembaga adat atau nagari yang menyatakan tanah tersebut benar milik kaum dan pengelolaannya oleh mamak kepala waris.

3. Dilakukan pendataan dan pemetaan oleh Kantor Pertanahan.

4. Sertifikat yang dikeluarkan diperuntukkan atas nama “Kaum X” yang diwakili oleh Mamak Kepala Waris, bukan atas nama perseorangan.

*Risiko dan Tantangan*

Jika sertifikat dikeluarkan atas nama pribadi mamak, ada potensi tanah tersebut dijual secara pribadi dan keluar dari kepemilikan kaum.

Berpotensi menimbulkan konflik internal apabila tidak disepakati bersama oleh anggota kaum.

Perlu adanya pengawasan ketat dari lembaga adat dan peran aktif pemerintah daerah.

*Kesimpulan*
Pensertifikatan tanah pusaka tinggi atas nama mamak kepala waris kaum adalah langkah yang dapat ditempuh untuk menjaga keberlangsungan dan perlindungan hukum tanah adat, asalkan tetap berpijak pada nilai-nilai adat Minangkabau dan peraturan hukum negara. Kuncinya adalah kehati-hatian dalam tata cara pendaftaran, dengan tetap menempatkan kepentingan kaum di atas kepentingan individual.

*Saran*
Pemerintah daerah dan lembaga adat perlu bersinergi dalam membuat mekanisme yang baku dan tidak menimbulkan celah manipulasi, serta memberikan penyuluhan kepada masyarakat adat mengenai tata cara dan risiko pensertifikatan tanah adat secara legal formal.

Advokat M. Doni, SH Soroti Kemelut Absensi DPRD Pasaman, Dorong Peran Aktif Pengawasan Publik

0

Pasaman — kabatv.com – Berita mengenai jarang hadiran sejumlah anggota DPRD Pasaman masa bakti 2024–2029 dalam rapat kerja, seperti yang di beritakan oleh beritapemerhatikorupsi.id pada 26 Juni 2025, kini menuai sorotan dari berbagai kalangan, termasuk praktisi hukum.

Salah satu tanggapan datang dari Advokat M. Doni, SH, yang menyebut bahwa kebiasaan bolos tanpa alasan jelas merupakan tindakan yang mencederai amanah rakyat dan berpotensi melanggar kode etik kedewanan.

“Ketidakhadiran yang berulang dan tanpa alasan jelas merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik. Ini bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi juga kegagalan moral dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat,” ujar M. Doni, SH saat dimintai tanggapan pada Kamis (26/6/2025).

Ia menegaskan bahwa Badan Kehormatan (BK) DPRD Pasaman tidak boleh tinggal diam. Doni menilai sudah saatnya dilakukan langkah konkret, mulai dari pemanggilan, klarifikasi, hingga pemberian sanksi tegas sesuai aturan. Bahkan, menurutnya, jika terbukti melakukan pelanggaran berat, bukan tidak mungkin dikenakan Pergantian Antar Waktu ( PAW ).

Doni juga mendorong masyarakat untuk turut aktif melakukan pengawasan terhadap para wakilnya. Ia menyebut, masyarakat memiliki hak untuk melapor ke BK DPRD, menggelar forum warga, hingga melibatkan media agar isu ini terus dikawal secara terbuka.

“Rakyat punya hak untuk tahu siapa yang benar-benar bekerja dan siapa yang hanya numpang nama. Jangan biarkan ruang dewan diisi oleh mereka yang tak hadir tapi tetap menerima hak penuh,” tegasnya.

Doni juga menekankan pentingnya publikasi data kehadiran anggota DPRD secara rutin dan terbuka. Menurutnya, hal itu akan menjadi tolok ukur kinerja sekaligus bentuk pertanggungjawaban kepada publik.

M. Doni berharap agar polemik ini menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap kedisiplinan dan integritas anggota DPRD Pasaman.

“Wakil rakyat itu harus hadir untuk rakyat, bukan hanya saat kampanye, tapi juga dalam setiap rapat dan pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan publik,” pungkasnya. (Tim Redaksi)

Babinsa Sertu Baijuri Hasibuan Bersama Warga Bangun Kebun Dasa Wisma di Nagari Tanjung Beringin Utara

0

Tanjung Beringin Utara – kabatv.com – Dalam semangat kebersamaan dan pemberdayaan masyarakat, Babinsa Nagari Tanjung Beringin Utara, Sertu Baijuri Hasibuan, bersama perangkat nagari dan warga setempat melaksanakan gotong royong membangun kebun Dasa Wisma, Kamis 19 Juni 2025.

Kegiatan yang berlangsung di salah satu lahan milik Warga ini bertujuan untuk mendukung program ketahanan pangan keluarga serta meningkatkan peran aktif ibu-ibu dalam memanfaatkan pekarangan sebagai sumber gizi keluarga.

Sertu Baijuri Hasibuan mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata kolaborasi antara TNI dan masyarakat dalam membangun nagari dari bawah.

“Kebun Dasa Wisma ini akan menjadi contoh bahwa dengan semangat gotong royong, kita bisa menciptakan lingkungan yang produktif dan bermanfaat bagi keluarga,” ujarnya.

Gotong royong tersebut melibatkan ibu-ibu kader PKK, perangkat nagari, dan warga. Mereka bersama-sama membersihkan lahan, dan menanam berbagai jenis tanaman seperti cabai, tomat, bayam, sayur-sayuran, dan tanaman obat.

Wali Nagari Tanjung Beringin Utara Yogi Pratama, mengapresiasi keterlibatan Babinsa yang selalu aktif dalam kegiatan masyarakat.

“Kami sangat terbantu dengan kehadiran Babinsa. Kehadiran beliau menambah semangat warga untuk terus bergerak membangun nagari,” ungkapnya.

Kebun Dasa Wisma ini diharapkan bisa menjadi sumber pangan sehat bagi warga sekaligus ruang edukasi bagi anak-anak dan keluarga dalam bercocok tanam secara sederhana.( Tim Liputan )

M.Doni,SH Mengucapkan Selamat Kepada Habib Solihin, S.H. Yang Resmi Dikukuhkan sebagai Hakim Pengadilan Agama

0

Jakarta, 12 Juni 2025 — Habib Solihin, S.H., resmi dikukuhkan sebagai Hakim Pengadilan Agama dalam sebuah upacara resmi yang digelar pada Kamis, 12 Juni 2025. Acara tersebut berlangsung khidmat dan dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

M. Doni,SH, harapkan kepada Habib solihin sebagai hakim yang baru dilantik, pentingnya integritas dan tanggung jawab moral dalam menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum, khususnya di lingkungan peradilan agama.

Pengukuhan ini menjadi momen penting dalam perjalanan karier Habib Solihin, yang diharapkan mampu menjalankan tugasnya dengan amanah dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan.

Keluarga berharapan “Semoga Habib dapat menjadi hakim yang amanah, adil, dan mampu memberikan pelayanan hukum yang mencerminkan nilai-nilai syariah serta menjawab kebutuhan umat secara bijaksana,” ujar Nasrilyan salah satu keluarga.

Ucapan selamat dan doa pun mengalir dari berbagai pihak atas pelantikan tersebut. Dengan harap kehadiran Habib Solihin di lembaga peradilan agama akan membawa perubahan positif, khususnya dalam mewujudkan proses hukum yang transparan, adil, dan berorientasi pada kemaslahatan umat.

“Semoga Habib Sholihin, S.H., senantiasa diberi kekuatan, keteguhan, dan integritas dalam mengemban tugas sebagai Hakim Pengadilan Agama,” ujar M. Doni, SH salah satu Advokat di kabupaten Pasaman. (((Tim Liputan)))

KSO PT Dyfco Energy dan PT Banawa Cipta Jaya menyerahkan Hewan Kurban untuk Warga Jorong Biduak dan Jorong Tampang

0

Pasaman – kabatv.com – 7 Juni 2025 — Kerja Sama Operasional (KSO) PT Dyfco Energy dan PT Banawa Cipta Jaya yang saat ini tengah mengerjakan proyek konstruksi jalan dan lokasi pemboran geothermal milik PT Medco Geothermal Sumatera di Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman, menyerahkan satu ekor sapi kurban kepada masyarakat setempat dalam rangka perayaan Idul adha 1446 Hijriah.

Sapi kurban tersebut diserahkan kepada warga di Jorong Biduak dan Jorong Tampang, Nagari Ganggo Mudiak, sebagai bentuk kepedulian sosial dan silaturahmi perusahaan dengan masyarakat di sekitar area proyek.

Perwakilan KSO bapak M. Mardinal, menyampaikan bahwa sapi kurban ini merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam berbagi kebahagiaan pada momentum hari besar keagamaan.

“Sapi kurban ini berasal dari pemilik perusahaan sebagai wujud rasa syukur dan kepedulian kepada masyarakat sekitar. Semoga membawa berkah bagi kita semua,” ujar Mardinal.

Sapi kurban diserahkan Perwakilan KSO bapak M. Mardinal dan diterima langsung oleh Wali Nagari ganggo mudiak, Arya Barito, untuk selanjutnya di serahkan kepada panitia Kurban Jorong Tampang, Nagari Ganggo Mudiak.

Warga menyambut baik inisiatif tersebut dan berharap hubungan baik antara perusahaan dan masyarakat terus terjalin selama proyek berjalan.( Tim Liputan )

Bupati Pasaman Welly Suhery Kunjungan Perdana ke Aia Manggih Barat, Serahkan Sapi Kurban Presiden

0

Pasaman – kabatv.com – Bupati Pasaman Welly Suhery melakukan kunjungan kerja perdananya ke Nagari Aia Manggih Barat pada Sabtu (7/6), usai serah terima jabatan (sertijab) beberapa hari sebelumnya. Dalam kunjungan ini, Bupati menyerahkan secara simbolis satu ekor sapi kurban bantuan dari Presiden Republik Indonesia.

Sapi kurban dengan bobot mencapai 800 kilogram itu diserahkan kepada Pemerintah Nagari Aia Manggih Barat dan diterima langsung oleh Wali Nagari Afdel Haq di halaman Mesjid Baitulrrahman Kampung Padang. Untuk selanjutnya diserahkan Ke Pengurus Mesjid oleh Wali Nagari

“Penyerahan sapi kurban ini merupakan bentuk perhatian Presiden kepada masyarakat di daerah. Semoga kurban ini membawa berkah dan mempererat tali silaturahmi di tengah masyarakat,” ujar Bupati Welly Suhery dalam sambutannya.

Wali Nagari Afdel Haq menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas bantuan tersebut. “Ini adalah kehormatan bagi Nagari Aia Manggih Barat. Kami siap menyalurkan hewan kurban ini kepada masyarakat yang berhak menerima,” katanya.

Kunjungan ini juga dimanfaatkan Bupati untuk menyapa langsung warga dan mendengarkan aspirasi mereka, sebagai bagian dari komitmennya untuk membangun Pasaman dari nagari. (Tim Liputan )

Satlantas Polres Pasaman Sosialisasikan Program Menuju Indonesia Zero Over Dimension and Over Loading

0

Pasaman, kabatv.com – 3 Juni 2025 – Dalam rangka mendukung program nasional “Indonesia Menuju Zero Over Dimension and Over Loading”, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasaman menghimbau seluruh pengusaha angkutan umum dan angkutan barang untuk menghentikan pelanggaran terkait kelebihan dimensi dan muatan.

Melalui Kanit Regident, Ipda Wahid Mashadi, Kasat Lantas Polres Pasaman Iptu Afrizal menyampaikan bahwa pelanggaran Over Dimension and Over Loading tidak hanya membahayakan keselamatan pengemudi, tetapi juga pengguna jalan lainnya.

“Keselamatan bersama adalah prioritas. Kami berharap semua pihak mendukung upaya ini demi terciptanya lalu lintas yang tertib dan aman,” ujar Ipda Wahid.

Satlantas Polres Pasaman telah menyusun tahapan kegiatan yang terdiri dari tiga fase:

• Tahap Sosialisasi (1–30 Juni 2025)
Pada tahap ini, dilakukan proses pendataan kendaraan dan pemilik usaha angkutan yang berpotensi melanggar aturan Over Dimension and Over Loading.

• Tahap Peringatan (1–13 Juli 2025)
Dalam fase ini, petugas akan melakukan pemasangan stiker peringatan serta melanjutkan pendataan kendaraan angkutan.

• Tahap Penegakan Hukum (14–27 Juli 2025)
Tahap ini akan ditandai dengan pelaksanaan Operasi Patuh 2025, di mana tindakan hukum akan diberikan kepada pelanggar aturan Over Dimension and Over Loading.

Satlantas Polres Pasaman mengajak seluruh pelaku usaha angkutan untuk mematuhi peraturan dan mendukung program Zero Over Dimension and Over Loading guna menciptakan jalan raya yang lebih aman dan bebas dari kecelakaan akibat pelanggaran dimensi dan muatan. (((Tim Liputan))))

RECOMMENDED VIDEOS

POPULAR