Pasaman,kabatv.com – Kejaksaan Negeri Pasaman menggelar kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum di Nagari Aia Manggih Selatan, Kecamatan Lubuk Sikaping, pada Rabu (21/05). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum masyarakat, khususnya terkait bahaya narkoba terhadap generasi muda.
Penyuluhan dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Pasaman, Pahala Erik Silvandro, S.H., M.H., didampingi oleh Devriyanto Y, S.H., Anggi S. Utama, S.H., Nurjannatull Fadhila, dan Indra Saputra Guci. Materi yang disampaikan menyoroti dampak narkoba terhadap mental, fisik, dan masa depan generasi muda.
“Kami berharap masyarakat ikut aktif menjadi bagian dari pencegahan. Pemahaman hukum menjadi salah satu kunci untuk melindungi keluarga dan lingkungan dari bahaya narkoba,” ujar Kasi Intelijen, Pahala Erik Silvandro.
Wali Nagari Aia Manggih Selatan, Herizon, menyampaikan terima kasih atas kegiatan tersebut dan berharap sinergi antara pemerintah nagari dan aparat hukum dapat terus ditingkatkan.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat, di antaranya Camat Lubuk Sikaping, PD/PLD, Ketua dan Anggota Bamus, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Niniak Mamak, tokoh masyarakat, kelembagaan desa, kelompok tani dan wanita tani, pengurus koperasi dan BUMNag, pengurus masjid dan musholla, pengurus wirid yasin, guru MDA/MDTA/TPQ/Pondok, serta perwakilan pemuda.
Sesi Tanya Jawab: Warga Soroti Judi dan Narkoba
Dalam sesi tanya jawab, tokoh masyarakat Syafridal menyampaikan keresahannya terhadap maraknya narkoba dan judi di tengah masyarakat.
“Dampaknya sangat meresahkan. Apa langkah konkret yang bisa kita lakukan bersama untuk mengantisipasinya?” tanyanya.
Menanggapi hal tersebut, Kasi Intelijen Pahala Erik Silvandro menegaskan bahwa pencegahan harus dimulai dari lingkungan terkecil.
“Peran aktif masyarakat sangat penting. Laporkan setiap dugaan penyalahgunaan kepada aparat. Kami juga siap bersinergi dengan perangkat nagari, tokoh masyarakat, dan lembaga keagamaan untuk memberikan edukasi berkelanjutan,” jawabnya.
Kegiatan diakhiri dengan ajakan untuk membentuk jaringan komunikasi antara tokoh masyarakat dan aparat penegak hukum guna memperkuat sistem deteksi dini terhadap tindak pidana di tingkat nagari.(Tim)