Beranda blog Halaman 6

Komunitas Sayang Bumi Pasaman Siap Lakukan Penanaman Perdana di Embung Bancah Laweh

0

Pasaman, kabatv.com, 3 Juli 2025 — Komunitas Sayang Bumi Pasaman terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui berbagai program unggulan. Lima misi utama yang diusung komunitas ini antara lain: reboisasi, penghijauan kawasan perkotaan, pendidikan lingkungan, pengendalian pencemaran, dan pelestarian alam.

Sebagai langkah awal, komunitas ini mempersiapkan kegiatan penanaman perdana di kawasan wisata Embung Bancah Laweh, Nagari Simpang Utara, Kecamatan Simpati, Kabupaten Pasaman.

Sebanyak 500 batang bibit pohon akan ditanam pada kegiatan tersebut. Bibit yang berasal dari KPHL Paaaman Raya, terdiri dari beragam jenis tanaman seperti durian, matoa, alpukat, lengkeng, jengkol, petai, jambu, dan ketapang.

Kegiatan ini juga merupakan bagian dari pengembangan konsep penghijauan jangka panjang di sekitar embung. Hal ini disampaikan oleh Afnita, SSTP, yang menyebut bahwa saat ini tim telah memasuki tahap finalisasi perencanaan konsep penanaman berkelanjutan.

“Kami sudah berada pada tahap perencanaan konsep penanaman jangka panjang. Selanjutnya akan dilakukan survei lapangan dalam waktu dekat,” ujar Afnita.

Penanaman perdana dijadwalkan berlangsung pada 20 Juli 2025, yang berlokasi di objek wisata Embung Bancah Laweh, Nagari Simpang Utara, Kecamatan Simpati, Kabupaten Pasaman, dan diharapkan menjadi awal dari upaya pelestarian lingkungan yang melibatkan masyarakat secara langsung. ( Tim Liputan )

Legalitas Pensertifikatan Tanah Pusaka Tinggi Atas Nama Mamak Kepala Waris Kaum: Antara Adat dan Hukum Negara

0

Oleh: M. Doni Koto, SH
(Mahasiswa Pascasarjana UIN Bukittinggi)

*Pendahuluan*
Tanah pusaka tinggi adalah salah satu jenis tanah ulayat dalam masyarakat adat Minangkabau yang diwariskan secara turun-temurun dalam suatu kaum. Penguasaan tanah ini secara adat berada di tangan mamak kepala waris (pemimpin kaum), yang bertanggung jawab mengelola dan melindungi tanah tersebut demi kepentingan anak kemenakan. Namun, seiring dengan berkembangnya kebutuhan administratif dan legal formal dalam pertanahan, muncul urgensi untuk melakukan pensertifikatan tanah pusaka tinggi. Pertanyaannya: apakah tanah adat seperti ini bisa disertifikatkan atas nama mamak kepala waris kaum? Dan bagaimana kedudukan hukumnya?

*Kedudukan Tanah Pusaka Tinggi dalam Adat Minangkabau*
Dalam sistem matrilineal Minangkabau, tanah pusaka tinggi tidak boleh diperjualbelikan karena merupakan warisan leluhur yang harus dipelihara untuk keberlangsungan generasi berikutnya. Kepemilikannya bersifat komunal dan tidak individual, serta dikelola oleh mamak kepala waris yang bertindak sebagai wali amanah.

Mamak kepala waris bertugas menjaga, menggunakan, dan mengatur pemanfaatan tanah ini berdasarkan musyawarah dengan anggota kaum. Oleh karena itu, mamak bukanlah pemilik pribadi, tetapi representasi kaum dalam hal pengelolaan tanah adat.

*Urgensi Pensertifikatan*
Pensertifikatan tanah pusaka tinggi biasanya diperlukan untuk:

1. Menghindari konflik antar-kaum atau dengan pihak luar

2. Menjaga bukti kepemilikan secara administratif

3. Mendapatkan perlindungan hukum terhadap klaim dari pihak ketiga

4. Keperluan pembangunan fasilitas umum atau kaum yang legalitasnya memerlukan dokumen pertanahan

Namun, pensertifikatan tanah pusaka tinggi harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip adat dan hukum negara secara seimbang.

*Dasar Hukum Pensertifikatan Tanah Adat*
Pasal 3 Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menyatakan bahwa pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak serupa dari masyarakat hukum adat diakui sepanjang kenyataannya masih ada dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan peraturan perundang-undangan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 18 Tahun 2019, tanah ulayat masyarakat hukum adat bisa didaftarkan dan diberikan pengakuan sepanjang memenuhi unsur:

– Masih adanya masyarakat hukum adat

– Masih berlangsungnya sistem hukum adat

– Terdapat wilayah adat

– Ada pengakuan dari pemerintah daerah

*Prosedur Pensertifikatan Atas Nama Mamak Kepala Waris*
Jika tanah pusaka tinggi hendak didaftarkan, maka:

1. Pengajuan dilakukan oleh mamak kepala waris sebagai perwakilan kaum, bukan atas nama pribadi.

2. Harus dilampirkan surat keterangan dari lembaga adat atau nagari yang menyatakan tanah tersebut benar milik kaum dan pengelolaannya oleh mamak kepala waris.

3. Dilakukan pendataan dan pemetaan oleh Kantor Pertanahan.

4. Sertifikat yang dikeluarkan diperuntukkan atas nama “Kaum X” yang diwakili oleh Mamak Kepala Waris, bukan atas nama perseorangan.

*Risiko dan Tantangan*

Jika sertifikat dikeluarkan atas nama pribadi mamak, ada potensi tanah tersebut dijual secara pribadi dan keluar dari kepemilikan kaum.

Berpotensi menimbulkan konflik internal apabila tidak disepakati bersama oleh anggota kaum.

Perlu adanya pengawasan ketat dari lembaga adat dan peran aktif pemerintah daerah.

*Kesimpulan*
Pensertifikatan tanah pusaka tinggi atas nama mamak kepala waris kaum adalah langkah yang dapat ditempuh untuk menjaga keberlangsungan dan perlindungan hukum tanah adat, asalkan tetap berpijak pada nilai-nilai adat Minangkabau dan peraturan hukum negara. Kuncinya adalah kehati-hatian dalam tata cara pendaftaran, dengan tetap menempatkan kepentingan kaum di atas kepentingan individual.

*Saran*
Pemerintah daerah dan lembaga adat perlu bersinergi dalam membuat mekanisme yang baku dan tidak menimbulkan celah manipulasi, serta memberikan penyuluhan kepada masyarakat adat mengenai tata cara dan risiko pensertifikatan tanah adat secara legal formal.

Advokat M. Doni, SH Soroti Kemelut Absensi DPRD Pasaman, Dorong Peran Aktif Pengawasan Publik

0

Pasaman — kabatv.com – Berita mengenai jarang hadiran sejumlah anggota DPRD Pasaman masa bakti 2024–2029 dalam rapat kerja, seperti yang di beritakan oleh beritapemerhatikorupsi.id pada 26 Juni 2025, kini menuai sorotan dari berbagai kalangan, termasuk praktisi hukum.

Salah satu tanggapan datang dari Advokat M. Doni, SH, yang menyebut bahwa kebiasaan bolos tanpa alasan jelas merupakan tindakan yang mencederai amanah rakyat dan berpotensi melanggar kode etik kedewanan.

“Ketidakhadiran yang berulang dan tanpa alasan jelas merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik. Ini bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi juga kegagalan moral dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat,” ujar M. Doni, SH saat dimintai tanggapan pada Kamis (26/6/2025).

Ia menegaskan bahwa Badan Kehormatan (BK) DPRD Pasaman tidak boleh tinggal diam. Doni menilai sudah saatnya dilakukan langkah konkret, mulai dari pemanggilan, klarifikasi, hingga pemberian sanksi tegas sesuai aturan. Bahkan, menurutnya, jika terbukti melakukan pelanggaran berat, bukan tidak mungkin dikenakan Pergantian Antar Waktu ( PAW ).

Doni juga mendorong masyarakat untuk turut aktif melakukan pengawasan terhadap para wakilnya. Ia menyebut, masyarakat memiliki hak untuk melapor ke BK DPRD, menggelar forum warga, hingga melibatkan media agar isu ini terus dikawal secara terbuka.

“Rakyat punya hak untuk tahu siapa yang benar-benar bekerja dan siapa yang hanya numpang nama. Jangan biarkan ruang dewan diisi oleh mereka yang tak hadir tapi tetap menerima hak penuh,” tegasnya.

Doni juga menekankan pentingnya publikasi data kehadiran anggota DPRD secara rutin dan terbuka. Menurutnya, hal itu akan menjadi tolok ukur kinerja sekaligus bentuk pertanggungjawaban kepada publik.

M. Doni berharap agar polemik ini menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap kedisiplinan dan integritas anggota DPRD Pasaman.

“Wakil rakyat itu harus hadir untuk rakyat, bukan hanya saat kampanye, tapi juga dalam setiap rapat dan pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan publik,” pungkasnya. (Tim Redaksi)

RECOMMENDED VIDEOS

POPULAR