Pasaman – kabatv– Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Barat kembali menghadirkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025, yang berlangsung mulai 20 Oktober hingga 30 Desember 2025. Program ini memberikan berbagai keringanan dan pembebasan pajak bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor di seluruh Sumatera Barat.

Dalam program ini, masyarakat mendapat bebas tunggakan pokok pajak kendaraan tahun sebelumnya, bebas denda pajak kendaraan, bebas denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya, serta bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB ke-2). Selain itu, juga diberikan diskon pajak hingga 70 persen untuk kendaraan umum penumpang dan 50 persen untuk kendaraan umum barang serta kendaraan yang melakukan mutasi dari luar Sumbar.

Pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan di seluruh kantor dan gerai Samsat, serta melalui aplikasi SIGNAL, sedangkan untuk proses bea balik nama kendaraan bermotor dapat dilakukan di kantor Samsat dan Ditlantas Polda Sumbar.

Menanggapi program tersebut, IPDA Wahit Masadi, Kanit Regiden Satlantas Polres Pasaman, menghimbau masyarakat Kabupaten Pasaman untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya.

“Program pemutihan ini merupakan peluang bagi masyarakat untuk mengurus pajak kendaraannya tanpa beban denda. Kami mengimbau agar warga segera mendatangi kantor Samsat terdekat dan memanfaatkan momen ini sebelum batas waktu berakhir,” ujar IPDA Wahit, Kamis (23/10/2025).

Ia juga menambahkan bahwa program ini tidak berlaku bagi kendaraan yang mutasi keluar Provinsi Sumatera Barat serta kendaraan baru.

Dengan adanya program ini, diharapkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan meningkat, serta membantu optimalisasi penerimaan daerah di sektor pajak kendaraan bermotor.

Segera kunjungi Samsat terdekat di wilayah Sumatera Barat dan nikmati kemudahan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025. ( Tim Liputan )

Google search engine