PASAMAN – kabatv – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Lubuk Sikaping bersama aparat Kepolisian Resor (Polres) Pasaman melaksanakan kegiatan penggeledahan dan razia di blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Sabtu (11/10/2025) pagi.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 08.30 WIB ini dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Lubuk Sikaping dan turut melibatkan lima personel dari Polres Pasaman yang dipimpin oleh Kasat Samapta IPTU Yufrizal.
Kepala Rutan Lubuk Sikaping, Resman Hanafi, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah berkelanjutan dalam mendukung program Kementerian Hukum dan HAM, khususnya dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba serta praktik penipuan dengan berbagai modus di lingkungan Lapas dan Rutan.
“Razia ini merupakan bentuk sinergi antara Rutan Lubuk Sikaping dan Polres Pasaman untuk memastikan lingkungan Rutan tetap aman dan bersih dari barang-barang terlarang,” ujar Resman.
Razia dilakukan di seluruh kamar pada Blok Hunian Rajawali dan Garuda, termasuk penggeledahan badan terhadap para WBP. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang yang tidak seharusnya berada di dalam kamar tahanan, seperti:
4 buah korek api, 1 buah hanger besi, 9 buah sendok besi, 1 buah gunting, 1 buah cermin, 4 botol parfum kaca, 2 botol balsem kaca, 10 buah paku, 2 buah pemotong kuku, 1 set kartu domino, 1 gelas kaca, dan 1 buah heater.
Meski demikian, hasil pemeriksaan nihil dari temuan handphone dan narkoba.
Rutan Lubuk Sikaping menegaskan bahwa kegiatan razia seperti ini akan terus dilakukan secara berkala dengan waktu yang tidak ditentukan guna mencegah masuknya barang terlarang ke dalam lingkungan Rutan.
Selain itu, seluruh petugas diingatkan untuk meningkatkan kewaspadaan dan ketelitian dalam memeriksa barang bawaan pengunjung WBP. Barang hasil razia selanjutnya akan diinventarisasi dan dimusnahkan sesuai prosedur. (Tim Liputan)