Pasaman – kabatv – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasaman mengingatkan masyarakat agar lebih memperhatikan aturan penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Aturan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020.

Kasat Lantas Polres Pasaman melalui sosialisasi tertulis menyampaikan, sepeda listrik yang digunakan di jalan raya wajib memenuhi persyaratan keselamatan sebagaimana tercantum pada Pasal 2 Ayat (1) Permenhub 45/2020. Beberapa di antaranya adalah harus dilengkapi lampu utama, lampu posisi atau reflektor di bagian belakang, reflektor di sisi kiri dan kanan, sistem rem yang berfungsi dengan baik, klakson atau bel, serta memiliki kecepatan paling tinggi 25 km/jam.

Selain itu, dalam Pasal 4 juga ditegaskan bahwa pengguna sepeda listrik wajib menggunakan helm dan berusia minimal 12 tahun. Sepeda listrik juga tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang, kecuali dilengkapi dengan tempat duduk khusus. Sementara itu, dilarang memodifikasi daya motor sepeda listrik untuk meningkatkan kecepatan.

Bagi anak berusia 12–15 tahun yang menggunakan sepeda listrik, wajib didampingi oleh orang dewasa.

Kanit Regiden Satlantas Polres Pasaman, Ipda Wahid Mashadi, mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi aturan tersebut. “Keselamatan adalah yang utama. Kami berharap masyarakat bisa lebih tertib menggunakan sepeda listrik sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Melalui imbauan ini, Satlantas Polres Pasaman mengajak masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

“Yuk, kita patuhi peraturan lalu lintas,” tutup Ipda Wahid Mashadi.(Tim Liputan)

Google search engine