Pasaman -kabatv.com 28 Mei 2025 – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Pasaman menginformasikan bahwa pelayanan SIM dan Samsat akan tutup sementara selama libur nasional dan cuti bersama dalam rangka memperingati Kenaikan Isa Almasih, yaitu pada 29 dan 30 Mei 2025.

Hal ini disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Pasaman, Iptu Afrizal, SH, MH. melalui Kanit Regident, Ipda Wahid, SH. Ia menjelaskan bahwa pelayanan akan dibuka kembali pada Sabtu, 31 Mei 2025.

Ipda Wahid juga mengimbau kepada masyarakat yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya habis pada tanggal 29 dan 30 Mei 2025, agar segera melakukan perpanjangan pada tanggal 31 Mei 2025.

Hal yang sama juga berlaku bagi pemilik kendaraan yang jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan pada tanggal tersebut. Mereka diberikan kelonggaran untuk melakukan pembayaran tanpa dikenakan denda apabila dilakukan pada tanggal 31 Mei 2025.

“Bagi pemilik SIM dan kendaraan yang masa berlakunya habis pada tanggal 29 atau 30 Mei, dapat melakukan perpanjangan pada tanggal 31 Mei 2025 tanpa perlu melakukan penerbitan baru,” jelas Ipda Wahid.

Namun, ia menegaskan bahwa apabila perpanjangan tidak dilakukan pada tanggal yang telah ditentukan, maka proses yang harus ditempuh adalah penerbitan baru, baik untuk SIM maupun dokumen kendaraan.

Sat Lantas Polres Pasaman mengimbau masyarakat untuk memperhatikan jadwal ini agar tidak mengalami kendala dalam pengurusan dokumen administrasi kendaraan dan SIM. (Tim Liputan)

Google search engine